Di samping itu, Kejaksaan tinggi menyatakan bahwa berkas perkara hanya diterbitkan satu kali p18 p19, setelah diteliti sesuai dengan jangka waktu di dalam KUHP.
Setelah dilengkapi oleh penyidik dan sekarang, sudah lengkap sehingga terbitlah p21 untuk proses tahap 2.
Tentunya sesuai dengan ketentuan, Kejaksaan tinggi kemudian melakukan koordinasi kembali dengan penyidik, untuk dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti.
Untuk bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***