JAKARTA INSIDER - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa penyanyi Nindy Ayunda, hari ini, Jumat (26/5/2023).
Ini merupakan panggilan ketiga terhadap Nindy Ayunda sebagai saksi atas dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, buronan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Jumat (26/5/2023) akan dipanggil saudara NA (Nindy Ayunda)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Awas, 19 aplikasi dari HP Android bisa bajak rekening kalian, segera hapus!
Nindy Ayunda sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa saksi kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Dito Mahendra.
"Silakan hadir penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Kalau tidak hadir, penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
Dikatakan Djuhandhani, hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari Nindy terkait rencana pemeriksaan tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini juga terus mencari keberadaan Dito yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Menurut Djuhandhani, pihaknya saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang diduga turut menyembunyikan keberadaan Dito.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima saksi saat menggeledah dua rumah Dito Mahendra pada Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan keterangan saksi terungkap Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, terungkap juga selama menjadi buronan, Dito Mahendra pernah pulang ke rumahnya pada 21 April 2023 atau saat malam takbiran dan pada 1 Mei 2023.
Dari informasi tersebut, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka yang diatur dalam Pasal Pasal 221 KUHP. Penyidik juga memastikan bakal terus mengembangkan dan mendalami adanya tersangka lain yang terlibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.