Di samping itu, Kejaksaan tinggi menyatakan bahwa berkas perkara hanya diterbitkan satu kali p18 p19, setelah diteliti sesuai dengan jangka waktu di dalam KUHP.
Setelah dilengkapi oleh penyidik dan sekarang, sudah lengkap sehingga terbitlah p21 untuk proses tahap 2.
Tentunya sesuai dengan ketentuan, Kejaksaan tinggi kemudian melakukan koordinasi kembali dengan penyidik, untuk dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti.
Untuk bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***
Artikel Terkait
Dua kali mangkir, hari ini Bareskrim kembali panggil Nindy Ayunda atas dugaan sembunyikan buron Dito Mahendra
Setelah Kemenkominfo, kini Waskita Karya tetap memberi selamat terhadap direkturnya yang tertangkap korupsi
SIAP DIADILI! Di meja hijau Mario Dandy dan Shane Lukas, hari ini Jumat diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Skandal korupsi emas di Antam terkuak! Erick Thohir gencarkan program bersih-bersih
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas hadirkan 17 saksi, pengacara David Ozora inginkan hal ini...