"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut," ungkap Mellisa Anggraini.
"Dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," imbuhnya.
Mellisa Anggraini juga mengungkap bahwa hakim telah mengetahui fakta di persidangan bahwa terdakwa anak AG terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana.
Tak ingin kalah dengan pihak korban, pihak terdakwa anak AG juga melakukan upaya banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya.
"Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023. Penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan PN Jakara Selatan," jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Meskipun David Ozora telah dipulangkan ke rumahnya, namun kondisinya saat ini masih dalam masa pemulihan.
Bahkan, David Ozora masih menjalani pemeriksaan dan perawatan secara intensif di rumah layaknya di ruangan ICU.***