JAKARTA INSIDER - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dijadwalkan menjalani sidang perdana usai Lebaran.
Sedangkan Anak AG, salah satu tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu sudah dijatuhi hukuman empat tahun dan hari ini Senin (10/4) siang dijadwalkan divonis.
Merilis laman pmjnews, Senin (10/4), kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu di Jakarta, mengatakan, saat ini, pelimpahan berkas perkara Mario Dandy dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang dalam proses.
Baca Juga: Sukses jebol gawang Borneo FC dua kali, Sang Sultan RANS Nusantara FC kalah 4-2
Setelah sebelumnya berkas perkaranya dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap.
"Persidangan Mario Dandy paling lambat habis Lebaran," ujar Basri Bundu, Minggu (9/4/2023).
Basri Bundu berharap, persidangan terhadap Mario Dandy berjalan adil.
Dia ingin ada keadilan untuk kliennya mau pun korban.
Baca Juga: Lebaran akan tiba, 596 km ruas tol di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) siap dilintasi, saatnya mudik!
"Harapan pasti selalu ada harapan, harapan yang terbaik adalah keadilan untuk kedua belah pihak," ujarnya.
Basri Bundu berharap sidang tersebut memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Harapannya adil bagi korban, adil bagi klien kami, jadi hukum itu harus ditegakkan," ujarnya.
Basri Bundu enggan mengomentari informasi tentang Mario Dandy Satriyo yang disebut ayah David Ozora,
Jonathan Latumahina mengalami stres di ruang tahanan.
Artikel Terkait
Dua tersangka penganiaya David Ozora belum disidang, Kejati DKI Jakarta kembali pulangkan berkas perkara
Mario Dandy Satriyo hadiri persidangan kekasihnya AG dengan tampilan lebih fresh, sukses curi perhatian publik
Anak Rafael Alun, Mario Dandy, diduga semakin gila di tahanan, hingga saling teriak dengan Shane
Fakta persidangan AG selama sepekan: AG menangis, APA, Mario Dandy, Shane, dan ayah David Ozora dihadirkan
Siang ini, PN Jakarta Selatan gelar sidang vonis AG, terbuka untuk umum