Buntut kasus penganiayaan David Ozora, ini yang dilakukan pihak terdakwa anak AG usai divonis Majelis Hakim

photo author
- Rabu, 19 April 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi. Terdakwa anak AG ajukan banding usai hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. (Pexels/ Mikhail Nilov)
Ilustrasi. Terdakwa anak AG ajukan banding usai hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. (Pexels/ Mikhail Nilov)

JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy kini telah memasuki babak baru.

Kekasih Mario Dandy, terdakwa anak AG telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim pada (10/4/2023) lalu.

Terdakwa anak AG mendapatkan putusan Majelis Hakim dengan hukuman pidana 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Rose Blackpink dituding pacaran dengan aktor ternama Kang Dong-won, YG Entertainment beri pernyataan

Usai terdakwa anak AG divonis oleh Majelis Hakim, pihak David Ozora selaku korban merasa keberatan dan mengajukan banding.

Tak mau kalah, pihak terdakwa anak AG juga turut ajukan banding agar mendapat hukuman yang lebih ringan.

Padahal, vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat beredar di Facebook foto kue kering dengan logo sebuah partai PDIP, sekilas terlihat unik

Terdakwa anak AG akan menjalani masa hukumannya di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) karena usianya masih 15 tahun.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara memberikan vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak AG karena ada hal yang memberatkannya. 

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa anak AG yaitu korban masih dirawat di RS dan mengalami kerusakan otak berat.

Baca Juga: Saykoji, rapper papan atas Indonesia yang dikenal dengan image gendut, kini berhasil turunkan berat badan

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini meminta JPU untuk ajukan banding.

Mellisa Anggraini mengatakan bahwa ia meminta JPU banding vonis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X