Pengacara N, saksi kunci kasus Mario Dandy, komentari vonis Hakim kasus AG: Bukan bocil biasa!

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 10:21 WIB
Pengacara N, saksi kunci kasus Mario Dandy, turut mengomentari vonis Hakim kasus AG
Pengacara N, saksi kunci kasus Mario Dandy, turut mengomentari vonis Hakim kasus AG

JAKARTA INSIDER – Hakim Sri Wahyuni Batubara yang merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara AG telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap remaja berusia 15 tahun itu.

AG terbukti terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora dengan cara merekayasa ceerita bahwa dia telah diperkosa oleh David Ozora. Cerita karangan itu menurut hakim yang memicu penganiayaan keji oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban David.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Ade Armando sebut dukungan terhadap Ganjar Pranowo merosot tajam, gara-gara Instruksi PDIP tolak tim Israel

Berdasarkan pemeriksaan dalam sidang yang dijalankan secara marathon, Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.

Namun menurut hakim Agnes terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

Baca Juga: Pesan Soimah kepada Sri Mulyani usai pengalaman pahit dengan petugas pajak: Didik petugas pajak di lapangan!

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Usai putusan vonis ditetapkan oleh hakim, nama AG menjadi trending di akun media sosial Twitter.

Warganet yang mengikuti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo, seakan tak percaya dengan fitnah keji yang dilakukan AG terhadap David.

Terlebih, sesuai fakta persidangan yang terungkap, ternyata AG sudah melakukan hubungan seksual berkali-kali Mario Dandy Satriyo, meskipun masih dalam kategori usia anak, yakni 15 tahun.

Baca Juga: Buntut curhat Soimah usai perlakukan tak menyenangkan petugas pajak, Ditjen Pajak minta maaf

Kuasa hukum dari saksi Kunci N kasus Mario Dandy, Muannas Alaidid, juga tak luput turut memberikan komentar atas vonis AG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X