Buntut kasus penganiayaan David Ozora, ini yang dilakukan pihak terdakwa anak AG usai divonis Majelis Hakim

photo author
- Rabu, 19 April 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi. Terdakwa anak AG ajukan banding usai hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. (Pexels/ Mikhail Nilov)
Ilustrasi. Terdakwa anak AG ajukan banding usai hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. (Pexels/ Mikhail Nilov)

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut," ungkap Mellisa Anggraini.

Baca Juga: Konser Dewa 19 batal digelar, warga tuntut pengembalian tiket, sebanyak 7000 pembeli belum dapat ganti

"Dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," imbuhnya.

Mellisa Anggraini juga mengungkap bahwa hakim telah mengetahui fakta di persidangan bahwa terdakwa anak AG terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana.

Tak ingin kalah dengan pihak korban, pihak terdakwa anak AG juga melakukan upaya banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya.

Baca Juga: Dituding keluarga David Ozora bela AG, KPAI beri pembelaan: Setiap anak berhak atas diperlakukan adil

"Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023. Penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan PN Jakara Selatan," jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Meskipun David Ozora telah dipulangkan ke rumahnya, namun kondisinya saat ini masih dalam masa pemulihan.

Bahkan, David Ozora masih menjalani pemeriksaan dan perawatan secara intensif di rumah layaknya di ruangan ICU.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X