Dituding keluarga David Ozora bela AG, KPAI beri pembelaan: Setiap anak berhak atas diperlakukan adil

photo author
- Rabu, 19 April 2023 | 12:01 WIB
KPAI akhirnya buka suara soal tudingan dalam kasus David. (Kolase KPAI/ Twitter/ @seeksixsuck)
KPAI akhirnya buka suara soal tudingan dalam kasus David. (Kolase KPAI/ Twitter/ @seeksixsuck)

JAKARTA INSIDER - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, memberi pembelaan usai dituding keluarga David Ozora membela AG.

Dalam keterangan tertulisnya, KPAI meminta kasus penganiayaan David Ozora yang menyeret nama AG mengedepankan keadilan.

Menurut KPAI, pihaknya mendukung proses hukum AG usai jadi terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy AG dibela KPAI, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina beri sindiran keras

Hanya saja KPAI, menekankan agar hak AG juga dipenuhi termasuk pendidikannya.

"KPAI sepakat dengan proses hukum sebagai aspek pendidikan dan mendukung tanggung jawab anak atas kesalahannya. Namun proses hukum tersebut harus dipastikan tidak melanggar hak anak dan serius mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," tulis keterangan KPAI dikutip dari laman resmi mereka.

Sebelumnya KPAI,sempat meminta bantuan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim ketua di sidang vonis AG.

Baca Juga: Lokasi, jadwal, cara lihat Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023 di Jakarta, Bandung dan Surabaya

Menurut KPAI, Hakim Sri Wahyuni dianggap melanggar prinsip hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum oleh KPAI.

"Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara secara etik terkait proses persidangan terhadap anak AG yang melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum," tulis keterangan dari KPAI.

Tak sampai disitu KPAI Juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AG.

Baca Juga: Jadwal Gerhana Matahari Hibrida di Indonesia besok Kamis 20 April 2023 termasuk wilayah yang bisa melihatnya

"Mendukung pemulihan anak secara utuh dan berkelanjutan. Sistem Peradilan Pidana Anak dengan keadilan restoratif hadir sebagai bentuk komitmen serius negara untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Karena setiap anak berhak untuk kesempatan kedua," tambah keterangannya.

Sebelumnya diberitakan Ayah David Ozora yakni Jonatahan Latumahina menyindir keras Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI usai membela pacar Mario Dandy, AG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: kpai.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X