JAKARTA INSIDER –Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Pajak, memasuki babak baru. Anak AG, 15 tahun, segera disidangkan.
AG, pacar Mario Dandy, merupakan terdakwa anak dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Pekan lalu, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Cs sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik juga telah melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: FIFA batalkan drawling Piala Dunia U20 di Bali, PSSI buka suara
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG, pacar Mario Dandy Satriyo.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Setelah pelimpahan tersebut, AG pun akan segera disidang dalam perkara penganiayaan David.
Disebutkan, PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana anak AG dan menunjuk hakim tunggal untuk menangani persidangan AG.
Baca Juga: 15 Istilah populer Sepak Bola dalam Bahasa Indonesia, nomor 5 sedang ngehits
Djuyamto mengatakan, PN Jaksel telah menunjuk Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jaksel sebagai hakim tunggal yang menangani persidangan AG.
"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Adapun sidang pertama akan digelar pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang.
Dalam sidang perdana itu, hakim tunggal PN Jaksel telah menetapkan tahapan musyawarah diversi yang pertama.