hukum-kriminal

Karena masalah ini, keluarga David Ozora berencana laporkan Mario Dandy terkait UU ITE

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:28 WIB
Alto Luger, keluarga David Ozora, menyebut berencana laporkan Mario Dandy terkait UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Penderita asam lambung wajib tahu, 8 tips sehat menjalani puasa Ramadhan bagi pengidap GERD

Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.***

Halaman:

Tags

Terkini