Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Penderita asam lambung wajib tahu, 8 tips sehat menjalani puasa Ramadhan bagi pengidap GERD
Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.***
Artikel Terkait
Karena masalah ini, Polisi perpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane, dan AG
Drama makin panjang, ogah jadi kambing hitam, Amanda laporkan balik Mario Dandy CS dengan pasal ini
Mengenal Restorative Justice yang sempat diwacanakan untuk kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy
Telah rampung, besok berkas perkara AG, pacar Mario Dandy dilimpahkan ke Kejaksaan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebut restorative justice tak pantas untuk Mario Dandy karena hal ini
Kepolisian bersiap menyerahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan