JAKARTA INSIDER – Tersangka Mario Dandy, tak hanya terancam terjerat penganiayaan berat. Mario Dandy juga terancam terjerat pelanggaran pidana lain, yakni UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena terbukti menyebar video penganiayaan David Ozora.
Hal ini seperti diungkapkan oleh perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger. Menurutnya, saat ini keluarga David sedang berkonsultasi dengan penasihat hukum dan polisi terkait tindakan Mario yang menyebarkan foto dan video penganiayaan David ke sejumlah pihak masuk dalam UU ITE.
Alto menyatakan, pihaknya telah mendapatkan salah satu bukti dokumentasi penganiayaan David yang dikirim ke rekan David Ozora.
Dalam dokumentasi penganiayaan yang dikirim via WhatsApp, Mario Dandy menyelipkan narasi seakan bangga setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
"(Narasi berbunyi) 'Gue udah kerjain teman lo nih.' Jadi narasi bangga, dan nantangin," ujar Alto melansir dari Kompastv, Minggu (26/3/2023).
Pihaknya juga berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Mario dengan penasihat hukum dan kepolisian. Keluarga menilai narasi Mario yang dalam dokumen penganiayaan yang dikirim ke rekan David sebagai ancaman kekerasan.
"Kami lagi melakukan proses konsultasi dengan pihak Polda (Metro Jaya)," ujar Alto.
Lebih dari itu, Alto menyebut, pihaknya akan terus memastikan proses hukum berjalan sesuai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas penganiayaan terhadap David.
Terpisah, dalam wawancara di sebuah stasiun televisi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menyebut setelah menganiaya dan merekam aksi kejamnya, Mario Dandy sempat mengirim video tersebut ke tiga orang berbeda.
Polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.
Baca Juga: Lulusan SMA, ada lowongan kerja untuk posisi ini di KAI Services, buruan daftar!
Adapun dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan
Artikel Terkait
Karena masalah ini, Polisi perpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane, dan AG
Drama makin panjang, ogah jadi kambing hitam, Amanda laporkan balik Mario Dandy CS dengan pasal ini
Mengenal Restorative Justice yang sempat diwacanakan untuk kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy
Telah rampung, besok berkas perkara AG, pacar Mario Dandy dilimpahkan ke Kejaksaan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebut restorative justice tak pantas untuk Mario Dandy karena hal ini
Kepolisian bersiap menyerahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan