Mengenal Restorative Justice yang sempat diwacanakan untuk kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy

- Minggu, 19 Maret 2023 | 21:43 WIB
Muncul wacaran Restorative Justice untuk kasus Mario Dandy terhadap David Ozora. (pmjnews)
Muncul wacaran Restorative Justice untuk kasus Mario Dandy terhadap David Ozora. (pmjnews)

JAKARTA INSIDER – Beberapa hari terakhir, ramai menjadi gunjingan publik tentang keadilan restoratif atau restorative justice yang sempat diucapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani.

Pernyataan tentang restorative justice keluar dari bibir Reda Manthovani saat diwawancarai wartawan usai menjenguk David Ozora, di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023).

Namun belakangan, penyataan tentang menawarkan restorative justice itu dibantah. Pihak keluarga David Ozora pun mengaku selama pertemuan dengan Reda Manthovani tak pernah terucap kalimat tersebut. Bahkan, Reda menitikkan air mata begitu melihat kondisi David Ozora yang hingga kini masih terbaring di ruang ICU rumah sakit.

Baca Juga: Lagi! pejabat negara dinonaktifkan dari jabatannya gegara istri hobi pamer harta di medsos

Lantas, apa itu restorative justice?

Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.

Restorative justice bisa menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, fokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait.

Tujuan restorative justice adalah menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Selain itu juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Baca Juga: Telah sadar dari koma, David Ozora akan menjalani terapi Stem Cell untuk penyembuhan, apa itu?

Mengutip laman Peraturan Polri, Minggu (19/3/2023), dalam Peraturan Polri, restorative justice atau keadilan restoratif sendiri diatur dalam pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Selain itu, konsep restorative justice atau keadilan restoratif juga diatur dalam pasal 364, pasal 374, pasal 379, pasal 384, pasal 407, dan pasal 482 KUHP.

Dalam artikel Hukum Online, restorative justice bisa digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu dan penyalahguna narkotika.

Adapun prinsip dasar dari restorative justice adalah pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan, dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, atau kesepakatan lain.

Baca Juga: Kawasan Cimenyan Kabupaten Bandung diterjang tornado sore tadi, 31 rumah hancur

Halaman:

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Youtube KompasTV, hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X