JAKARTA INSIDER - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah memasuki masa penetapan hukuman.
Terakhir terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan.
Brada E pun sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan keputusan, dia tetap diperbolehkan menjadi anggota Polri.
Bharada E hanya dikenakan sanksi mutasi ke Yanma Polri serta demosi satu tahun.
Bagaimana nasib karier Bripka Ricky Rizal alias Bripka R yang di persidangan dianggap majelis hakim berbelit-belit dan dijatuhi hukuman jauh lebih tinggi dari Bharada E?
Baca Juga: Tak ajukan banding! Sanksi mutasi bersifat demosi satu tahun diterima Bharada E
Apakah Ricky masih diperbolehkan sebagai anggota polisi seperti Bharada E?
Atau dipecat dari kesatuan. kepolisian?
Dirilis JAKARTA INSIDER dari laman pmjnews, Kamis (23/2/2023), Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu, mengatakan, nasib Bripka R belum diketahui pasti.
Alasannya, Sidang KKEP terhadap Bripka R baru akan dilaksanakan setelah proses pidana yang sedang dijalaninya telah diperoleh keputusan hukum yang tetap atau inkrah.
"Sidang KKEP terhadap Bripka R akan dilaksanakan setelah proses pidana yang sedang dijalani Ricky telah diperoleh keputusan hukum yang tetap atau inkrah,"katanya.
Kepolisian masih menunggu sidang banding Bripka R dan
menunggu putusan inkrah, untuk menetapkan jadwal Sidang KKEP.
Baca Juga: Bharada Eliezer, AKP Dyah Chandrawati, Bharada Sadam, disanksi administratif mutasi demosi 1 tahun
Bripka R sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara.
Putusan itu jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yang hanya 8 tahun penjara.