JAKARTA INSIDER - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan. (15/2/2023)
Sebagai anggota kepolisian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu wajib menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Sidang KKEP berlangsung pada Rabu (22/2/2023) pagi.
Dalam sidang KKEP, Bharada Eliezer diputuskan tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri. Akan tetapi, mantan ajudan Ferdy Sambo itu tetap diberikan sanksi etik dan administrasi.
Bharada Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Putusan Sidang KKEP bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Bharada Richard Eliezer bakal bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, (22/2/2023).
Bharada Eliezer menjadi orang ketiga yang diberi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 1 tahun.
Sebelumnya AKP mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, Dyah Chandrawati (DC) dan Bharada Sadam, sopir Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.
Artikel Terkait
Tok! Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini
Ini dia yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E
Usai vonis dijatuhkan, Kapolri perintahkan segera gelar Sidang Etik terhadap Bharada E
Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, nasib Bharada E di Polri terancam! Kapolri tegas intruksikan ini