Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Mahfud MD apresiasi majelis hakim: Hakimnya independen, dan tanpa beban

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 09:16 WIB
Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md puji majelis hakim yang jatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. (youtube kemenko polhukam RI)
Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md puji majelis hakim yang jatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. (youtube kemenko polhukam RI)

JAKARTA INSIDER – Sidang vonis pembacaan hukuman kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditetapkan.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Melihat hal itu, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah tegas memberikan hukuman mati kepada  Ferdy Sambo.

Baca Juga: PSSI gandeng Polri berkomitmen bersama melawan mafia bola dan pengaturan skor, siap beri hukuman seumur hidup

Menurut Mahfud, keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakimsesuai dengan rasa keadilan.

Ia menilai bahwa Majelis Hakim terlihat independen dan tanpa beban saat mengadili tersangka Ferdy Sambo.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: 7 Alternatif obat penurun kolesterol tinggi selain statin

Tak hanya Majelis Hakim, Mahfud juga turut memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bekerja dengan baik hingga dapat membuktikan kasus berencana pembunuhan Brigadir J.

Mahfud bahkan menilai jika pembuktian tersebut nyaris sempurna.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelasnya.

Baca Juga: Wow, PSSI gandeng Polri tebas mafia di pertandingan sepak bola, Erick Thohir: Kartu merah untuk mafia bola...

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis dengan hukuman pidana hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X