Hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo itu berbelit-belit hingga menyulitkan persidangan.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hakim juga menilai perbuatan Ricky mencoreng citra institusi Polri.
Baca Juga: Delapan korban helikopter selesai dievakuasi, Kapolda Jambi dirawat di RS Bhayangkara
Hal meringankan adalah Ricky masih punya tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki diri.
Bripka R sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Y.
Atas putusan majelis hakim itu, Bripka R mengajukan banding atas vonis hakim.***
Artikel Terkait
Soal senjata yang diduga diambil Bripka Ricky Rizal sehari sebelum penembakan Yosua, jawaban ajudan beda-beda
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Mahfud MD apresiasi majelis hakim: Hakimnya independen, dan tanpa beban
Tak ajukan banding! Sanksi mutasi bersifat demosi satu tahun diterima Bharada E
Suasana semakin mencekam! pasukan Rusia kepung militer Ukraina di Donbass dan Bakhmut tanpa terdeteksi
Hadiri sidang mediasi, Venna Melinda berjanji akan beri pengumuman pasca dirinya selesai jalani sidang