Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan terpidana Bharada E masih menjadi anggota Polri

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 14:58 WIB
Bripka R di persidangan. Bripka R divonis 13 tahun penjara dan banding.
Bripka R di persidangan. Bripka R divonis 13 tahun penjara dan banding.

Hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo itu berbelit-belit hingga menyulitkan persidangan.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim juga menilai perbuatan Ricky mencoreng citra institusi Polri.

Baca Juga: Delapan korban helikopter selesai dievakuasi, Kapolda Jambi dirawat di RS Bhayangkara

Hal meringankan adalah Ricky masih punya tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki diri.

Bripka R sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Y.

Atas putusan majelis hakim itu, Bripka R mengajukan banding atas vonis hakim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X