Trunoyudo juga menegaskan bahwa SKCK pada dasarnya adalah dokumen yang memuat catatan kriminal seseorang, yang dibuat berdasarkan permintaan masyarakat.
“Jika dinilai menghambat, tentu kami catat. SKCK adalah surat yang berisi catatan kriminalitas,” pungkasnya.
Kementerian HAM mendorong penghapusan SKCK karena dinilai membatasi hak mantan napi untuk hidup normal. Sementara Polri membuka diri terhadap masukan tersebut dan menyatakan siap mengevaluasi demi peningkatan layanan masyarakat.***