Beban bagi mantan Napi, Kementerian HAM resmi usulkan SKCK dihapus

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 19:22 WIB
Foto ilustrasi SKCK. (pid.kepri.polri.go.id-)
Foto ilustrasi SKCK. (pid.kepri.polri.go.id-)

Trunoyudo juga menegaskan bahwa SKCK pada dasarnya adalah dokumen yang memuat catatan kriminal seseorang, yang dibuat berdasarkan permintaan masyarakat.

“Jika dinilai menghambat, tentu kami catat. SKCK adalah surat yang berisi catatan kriminalitas,” pungkasnya.

Kementerian HAM mendorong penghapusan SKCK karena dinilai membatasi hak mantan napi untuk hidup normal. Sementara Polri membuka diri terhadap masukan tersebut dan menyatakan siap mengevaluasi demi peningkatan layanan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X