Trunoyudo juga menegaskan bahwa SKCK pada dasarnya adalah dokumen yang memuat catatan kriminal seseorang, yang dibuat berdasarkan permintaan masyarakat.
“Jika dinilai menghambat, tentu kami catat. SKCK adalah surat yang berisi catatan kriminalitas,” pungkasnya.
Kementerian HAM mendorong penghapusan SKCK karena dinilai membatasi hak mantan napi untuk hidup normal. Sementara Polri membuka diri terhadap masukan tersebut dan menyatakan siap mengevaluasi demi peningkatan layanan masyarakat.***
Artikel Terkait
Tim Penyidik Kejaksaan Agung kini mulai periksa 6 orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina
Tim Jaksa Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan kepada 1 orang saksi terkait kasus Pidana Korupsi Importasi Gula
Polemik UU TNI belum usai, kini muncul wacana revisi UU Polri diprediksi picu gelombang aksi massa
Tanggapi usulan Kemenkumham hapus SKCK, Polri: Permintaan justru dari masyarakat sendiri
Istri Kapolsek Negara Batin dihadang saat cari keadilan, Hotman Paris: Saya siap kirim kasus ini langsung ke Presiden!