Beban bagi mantan Napi, Kementerian HAM resmi usulkan SKCK dihapus

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 19:22 WIB
Foto ilustrasi SKCK. (pid.kepri.polri.go.id-)
Foto ilustrasi SKCK. (pid.kepri.polri.go.id-)

JAKARTA INSIDER Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara resmi mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkum HAM, Nicholay Aprilindo yang menyatakan bahwa usulan tersebut telah melewati kajian akademis dan praktis.

“Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan pencabutan SKCK berdasarkan kajian kami secara akademis dan praktis,” ujar Nicholay.

Baca Juga: Istri Kapolsek Negara Batin dihadang saat cari keadilan, Hotman Paris: Saya siap kirim kasus ini langsung ke Presiden!

Menurut Kementerian HAM, SKCK yang kerap dijadikan syarat dalam proses rekrutmen kerja justru menghambat hak asasi manusia, khususnya bagi mantan narapidana yang ingin memperbaiki hidup setelah bebas dari hukuman.

Latar Belakang Usulan Penghapusan SKCK

Nicholay menjelaskan bahwa usulan itu muncul setelah pihaknya mengunjungi sejumlah Lapas dan Rutan di berbagai daerah. Dalam kunjungan tersebut, banyak mantan napi yang mengeluh soal kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat wajib menyertakan SKCK yang memuat catatan kriminal.

“Mereka menganggap masa depan mereka tertutup karena beban SKCK,” jelas Nicholay.

Baca Juga: Tanggapi usulan Kemenkumham hapus SKCK, Polri: Permintaan justru dari masyarakat sendiri

Bahkan, lanjutnya, ada mantan narapidana yang lebih memilih kembali ke penjara karena merasa tak mampu menjalani hidup normal di luar lantaran stigma buruk yang melekat akibat SKCK.

“Mereka merasa seolah-olah dihukum seumur hidup karena tidak bisa menjalani hidup yang layak,” tambahnya.

Padahal menurut Nicholay, mantan narapidana sudah menjalani masa hukumannya dan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari penjara.

Dengan alasan itu, Kementerian HAM menilai bahwa keberadaan SKCK tidak lagi bermanfaat bagi kelompok masyarakat tertentu, terutama mantan narapidana yang ingin bekerja dan memperbaiki hidup.

Baca Juga: Hancur gara-gara food vlogger! Warung oseng Nyak Kopsah bangkrut, Bang Madun: Lo puas udah matikan usaha gue?

Respon Polri

Menanggapi usulan Kementerian HAM, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghargai masukan tersebut dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi demi peningkatan pelayanan publik.

“Kalau itu masukan konstruktif, kami hargai dan akan jadi bahan peningkatan pelayanan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Senin, 24 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X