JAKARTA INSIDER – Isu penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tengah ramai diperbincangkan publik setelah adanya usulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Usulan itu dilatarbelakangi oleh keluhan mantan narapidana yang merasa kesulitan mendapat pekerjaan karena catatan dalam SKCK kerap menjadi penghalang.
SKCK dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk hambatan atas hak asasi warga negara dalam mengakses pekerjaan dan kehidupan yang layak.
Baca Juga: DPR puji efisiensi anggaran pemerintah 2025, komitmen gunakan uang negara demi kesejahteraan rakyat
Menanggapi hal tersebut, Polri pun angkat bicara. Melalui Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Polri mengapresiasi masukan dari Kemenkumham dan siap menjadikannya sebagai pertimbangan dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menghargai setiap masukan yang bersifat konstruktif dan akan menjadikannya bagian dari upaya perbaikan pelayanan,” ujar Trunoyudo pada Senin, 24 Maret 2025 di Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa penerbitan SKCK justru berasal dari permintaan masyarakat, khususnya sebagai syarat dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan.
Baca Juga: RUU Polri siap digodok DPR, publik waspada minta transparansi dan tak buru-buru memutus
“Permintaan SKCK umumnya datang dari masyarakat sendiri, salah satunya sebagai persyaratan untuk melamar kerja,” jelasnya.
Menurutnya, SKCK memiliki manfaat penting dalam meningkatkan aspek keamanan serta sebagai alat bantu dalam pengawasan dan pengendalian kondisi sosial masyarakat.
“SKCK juga bermanfaat untuk meningkatkan keamanan dan memberikan kemudahan dalam proses pengawasan,” tambahnya.
Terkait anggapan bahwa SKCK menjadi hambatan bagi mantan napi dalam mendapatkan pekerjaan, Trunoyudo menegaskan bahwa SKCK hanyalah sebuah surat keterangan yang mencatat rekam jejak seseorang dalam hal kriminalitas.
“Jika dirasa menghambat, kami sampaikan bahwa SKCK hanya memberikan catatan tentang riwayat kriminal, bukan untuk menghakimi,” jelasnya.
Sebagai informasi, keberadaan dan penerbitan SKCK sudah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Kabareskrim ungkap Polri selidiki kasus teror kepala babi di kantor Tempo
Remaja Palestina Walid Ahmad tewas dalam penjara Israel, Otoritas Urusan Sipil Lembaga penghubung resmi Palestina dengan Israel sebut ada penyiksaan
Tim Penyidik Kejaksaan Agung kini mulai periksa 6 orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina
Tim Jaksa Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan kepada 1 orang saksi terkait kasus Pidana Korupsi Importasi Gula
Jurnalis kembali menjadi korban kejahatan Israel di Gaza, Hussam Shabat Reporter Muda Al Jazeera syahid di Beit Lahia