"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2023, awas ada tilang manual!
- Shane Lukas didakwa lakukan penganiayaan berat berencana bersama Mario
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Shane melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan perempuan berinisial AG.
Perbuatan tersebut dilakukan Shane pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Juni 2023, di mana saja?
- Mario Dandy tak ajukan eksepsi
Dalam sidang perdana tersebut, pihak Mario Dandy memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Hal itu disampaikan penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga, dikutip dari YouTube Kompas TV, (6/6/2023).
Dikatakan Andreas, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena Andreas telah menerima surat dakwaan bagi Mario Dandy.Dakwaan yang disusun JPU itu pun dinilai oleh Andreas sudah cukup baik.
"Kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik, sudah tertera fakta-fakta yang terungkap," katanya.
Maka dari itu, Andreas meyakini persidangan selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: 7 Tips sederhana agar motor tidak mudah dicuri maling, nomor 5 lumayan ekstrim
- Tepuk tangan bergemuruh saat hakim kabulkan Shane & Mario pisah sel
Awalnya, penasihat hukum Shane, Happy Sihombing menyampaikan permohonan pemisahan ruang tahanan kliennya kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ia meminta agar Shane ditempatkan di ruang tahanan terpisah dengan Mario.
Happy menjelaskan bahwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh Mario sejak peristiwa penganiayaan pada 20 Februari 2023. Ia khawatir hal itu akan terjadi pada Shane selama menjalani proses persidangan.
Mendengar permohonan itu, majelis hakim kemudian meminta pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU).
Artikel Terkait
Pengacara N, saksi kunci kasus Mario Dandy, komentari vonis Hakim kasus AG: Bukan bocil biasa!
Inilah hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy, sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo
Profil dan rekam jejak 3 hakim PN Jaksel yang akan menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
Digelar hari ini, intip harta kekayaan 3 hakim PN Jaksel yang menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas