Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2023, awas ada tilang manual!

photo author
- Kamis, 8 Juni 2023 | 07:58 WIB
Jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini
Jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini

JAKARTA INSIDER - Pengertian dari ganjil genap Jakarta adalah peraturan yang diberlakukan dalam rangka untuk membatasi jumlah kendaraan yang melalui suatu ruas jalan di waktu tertentu.

Jadwal dan jam penetapan aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada waktu-waktu puncak atau sibuk lalu lintas yakni pada jam orang berangkat kantor dan waktu pulang kantor.

Ditetapkannya jam ganjil genap Jakarta pada waktu sibuk karena kondisi lalu lintas yang sangat tinggi pada waktu-waktu tersebut sehingga menyebabkan kemacetan sangat panjang di ruas utama ibu kota.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Juni 2023, di mana saja?

Pemberlakuan kawasan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Selain itu juga Instruksi Mendagri No 26 tahun 2023, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2023, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Peraturan ganjil genap hanya membolehkan kendaraan berplat ganjil untuk melewati ruas jalan tertentu di ibu kota pada tanggal ganjil dan pada jam tertentu.

Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor genap hanya boleh melewati jalan tersebut pada tanggal genap di jam ganjil genap tertentu.

Baca Juga: Manuver politik PDIP usai nyatakan AHY masuk kriteria Bacawapres Ganjar, begini respons mengejutkan Demokrat

Lantas ganjil genap Jakarta berlaku hari apa saja?

Polda Metro Jaya membagi aturan ganjil genap dalam 2 sesi. Aturan ini berlaku setiap Hari Senin-Jumat, pada sesi 1 yaitu pukul 06.00-10.00 WIB, dan sesi 2 pada sore hari yaitu pukul 16.00-21.00 WIB.

Pada akhir pekan seperti hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional kebijakan ganjil genap tidak berlaku. Sehingga kendaraan roda empat bebas melaju di daerah Ibu Kota tanpa aturan ganjil genap.

Tujuan sistem perluasan ganjil genap diterangkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dikarenakan pada jam – jam tersebut karena kondisi lalu lintas sangat tinggi hingga kecepatan kendaraan umumnya bisa kurang dari 30 km per jam. Perluasan jam berlaku ganjil genap Jakarta ini sudah ditetapkan sejak Januari 2023.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Kamis 8 Juni 2023, BMKG: Bogor dan Depok hujan siang malam, Jakarta?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: daihatsu.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X