7 Fakta terbaru terkait ancaman staycation bos genit di Cikarang terhadap AD untuk perpanjangan kontrak kerja

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 09:30 WIB
AD menunjukkan bukti ancaman jika tidak mau staycation maka tidak diperpanjang kontrak oleh atasannya.
AD menunjukkan bukti ancaman jika tidak mau staycation maka tidak diperpanjang kontrak oleh atasannya.

Kemudian, Bintang menyebutkan hal ini tidak sesuai dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah untuk perempuan. 

"Serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," katanya.

Baca Juga: Apa arti AI Generatif untuk industri media dan hiburan?

  1. FSBB KASBI buka posko pengaduan

Federasi Serikat Buruh Bersatu (FSBB) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) membuka layanan pengaduan bagi para karyawati korban praktik staycation oleh atasannya di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

Dengan  dibukanya posko pengaduan ini, para para korban atasan mesum dengan modus staycation untuk memperpanjang kontrak kerja yang belum buka suara agar melakukan pengaduan kepada serikat buruh FSBB KASBI yang ada di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

Nomor telepon yang dapat dihubungi untuk pelayanan pengaduan ini adalah 08128987675 dan 082215245446.

Baca Juga: TERBARU, daftar 85 PINJOL ILEGAL Maret 2023, waspada jangan sampai terjebak!

  1. Perusahaan terancam denda Rp 1 milyar

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan jika hal tersebut memang benar, itu bukan hanya pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM terhadap pekerja perempuan. Dalam hal ini, perusahaan bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," kata Dhahana.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Liputan6, tvone news, BTV, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X