7 Fakta terbaru terkait ancaman staycation bos genit di Cikarang terhadap AD untuk perpanjangan kontrak kerja

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 09:30 WIB
AD menunjukkan bukti ancaman jika tidak mau staycation maka tidak diperpanjang kontrak oleh atasannya.
AD menunjukkan bukti ancaman jika tidak mau staycation maka tidak diperpanjang kontrak oleh atasannya.

"Kalau ketemu atasan (si bos) itu dia selalu nanya 'kapan jalan berdua'. Saya selalu alasan, 'iya entar', maunya saya bareng-bareng, tapi dia selalu gak mau, maunya berdua. Lama-lama dia kaya kesel, katanya ya sudah kamu habis kontrak saja, tidak usah diperpanjang soalnya janji kamu palsu," kata AD.

Baca Juga: Maknyuus! Sambal Terasi Goreng Pedas Jelegur, bikin mata melek. Begini resep dan cara bikinnya

  1. Sudah menjadi rahasia umum di perusahaan tersebut

 AD pun sempat menceritakan hal tersebut pada teman-temannya, namun respons temannya saat itu pun cenderung seperti biasa-biasa saja.

"Aku juga saat itu cerita sama teman-teman yang lain di kantor, katanya, ah itu mah atasan itu mah sudah biasa begitu, jadi gak aneh. Dia manajer," kata AD. 

Lantaran merasa tetap tidak tenang dan tertekan, AD memutuskan untuk membuka suara terkait pengalaman yang dialaminya, dan berharap si bos bisa mendapatkan efek jera dan tidak ada lagi korban lainnya. 

"Ya biar ada efek jeranya saja ya, biar nanti kedepannya enggak ada kaya gitu lagi, harus berani nolak jangan mau diiming-imingi entar diperpanjang kontrak, sudah pokoknya jangan mau," kata AD.

Baca Juga: 4 Fakta tentang Mercedes Benz S600 Guard, mobil dinas Presiden Jokowi yang terjebak jalan berlubang di Lampung

  1. Buat laporan ke polisi

Daripada menerima ajakan staycation oknum manajer mesum, AD memilih membuat laporan ke polisi. AD membuat laporan ke Mapolres Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengatakan, korban telah melaporkan tindak pidana pelecehan seksual oleh atasannya di perusahaan tempatnya bekerja yang mengajak staycation. 

Menurut Alin, ada dua pasal yang dilaporkan oleh pihaknya, terkait pelecehan seksual baik secara fisik dan non fisik. 

"Pelecehan seputar itu, ada dua pasal yaitu pasal 5 dan pasal undang-undang nomor 12 tahun 2022 KUHP, terkait pelecehan seksual fisik dan non fisik, untuk inisial terlapor itu nanti penyidik aja ya," ujar Alin kepada awak media, setelah mendampingi korban melapor ke Polres Metro Bekasi. 

Menurutnya, nantinya polisi akan menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan pengembangan terhadap laporan korban.

Baca Juga: Makin seru, 1 akun WhatsApp kini bisa dipakai di beberapa ponsel, maksimal 4 HP

  1. Menteri PPPA geram

Buntut viralnya kasus dugaan syarat staycation bersama atasan agar bisa memperpanjang kontrak kerja mendapat respons keras dari pemerintah.  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bahkan geram atas hal itu.  

"Ya, ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia,” ujar Bintang Puspayoga, menanggapi viralnya kasus syarat staycation bagi karyawati di sebuah perusahaan di cikarang, sebagaimana dikutip dari kemenpppa.go.id, Sabtu (6/5/2023). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Liputan6, tvone news, BTV, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X