JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini masih terus berlanjut.
Salah satu pelaku penganiayaan, anak AGH telah divonis oleh hakim dengan hukuman penjara 3,5 tahun di LPKA.
Mengaku tidak dipertimbangkan oleh hakim, pengacara anak AGH buka CCTV penganiayaan terhadap David Ozora ke publik.
Baca Juga: Pemuda ini masak telur menggunakan sinar matahari di Depok, dan berhasil matang saking panasnya!
Pada bulan Februari lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus penganiayaan yang begitu keji.
Kasus tersebut viral dikarenakan tersangka merupakan anak dari eks pejabat pajak.
Serta korbannya merupakan anak dari pengurus GP Ansor, salah satu badan otonom dari Nahdlatul Ulama (NU).
Kasus tersebut semakin viral karena tersebarnya video penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy.
Saat kejadian korban sempat tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh orang tua teman David.
Korban sempat mengalami koma dan mengalami kerusakan di bagian kepala yang cukup parah.
Baca Juga: Seolah sedang offroad, Presiden Jokowi berkunjung pakai mobil Mercedes Benz S600 Guard di Lampung
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan 2 tersangka dan 1 pelaku karena masih di bawah umur.
Artikel Terkait
Buntut kasus penganiayaan David Ozora, ini yang dilakukan pihak terdakwa anak AG usai divonis Majelis Hakim
Pacar Mario Dandy AG dibela KPAI, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina beri sindiran keras
Dituding keluarga David Ozora bela AG, KPAI beri pembelaan: Setiap anak berhak atas diperlakukan adil
Kisah David Ozora dan si Bonga kucing hitam kesayangannya, berkumpul lagi setelah dua bulan bertaruh nyawa
Ungkap kasus penganiyaan Mario Dandy, ayah David Ozora: MDS paling nanti saya cuma dihukum 2 tahun 8 bulan