Pengacara AGH buka CCTV penganiayaan terhadap David Ozora ke publik, 'Karena hakim tidak pertimbangkan'

photo author
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 16:33 WIB
Pengacara dari pelaku anak AGH ungkap CCTV penganiayaan terhadap David Ozora ke publik karena tidak dipertimbangkan hakim (Kolase foto dari Twitter @mangatta_  dan Twitter @ayyu_tr2208)
Pengacara dari pelaku anak AGH ungkap CCTV penganiayaan terhadap David Ozora ke publik karena tidak dipertimbangkan hakim (Kolase foto dari Twitter @mangatta_ dan Twitter @ayyu_tr2208)

Baca Juga: Sosok indigo Wirang Birawa minta Kapolres Subang cecar orang tua Darel, anak hilang di Subang,yakin karena ini

Video tersebut memperlihatkan anak AGH yang sempat memalingkan wajahnya ke arah lain karena tidak kuasa melihat kekerasan yang dilakukan tersangka.

Di video ketiga pengacara dari kekasih Mario tersebut juga menyanggah bahwa kliennya aktif melakukan perekaman.

Terlihat dalam video tersebut pacar dari Mario tersebut menerima handphone dari Shane Lukas yang sedang merekam.

Pada video keempat, Mangatta juga membantah bahwa kliennya tidak menolong korban.

Baca Juga: Pilot Rully, kekasih Dewi Perssik berharap pernikahan dengan sang kekasih kelak adalah pernikahan terakhir

Dalam video CCTV terlihat anak AGH yang menghampiri korban terlebih dahulu untuk melihat kondisi David.

Di akhir utasnya, Mangatta menyampaikan doa untuk pemulihan David Ozora dan mengawal proses peradila terhadap Mario Dandy.

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menyampaikan tanggapannya di akun Twitter @MellisA_An dengan menuliskan,

"Ramai lagi soal CCTV penganiayaan David, kali ini konteksnya anak AG ga salah," tulisnya.

Baca Juga: Duel di Turkiye, Polisi Ukraina ini meluahkan amarah serta habisi pejabat Rusia di Konferensi Internasional

"Bahwa si MDS melakukan pencabulan terhadap anak AG dan mereka laporkan si MDS, sah-sah saja karena itu pidana," lanjutnya.

"Tapi kalau melipir menjadi si anak AG jadi ga salah atas penganiayaan David. Nanti dulu!," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa anak AGH sah saja melaporkan Mario Dandy. Namun, ia tetap bersalah atas penganiayaan terhadap korban.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: pmjnews.com, Twitter @MellisaA_An, Twitter @mangatta_

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X