Tersangka dari penganiayaan tersebut yaitu Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku anak AGH, kekasih Mario.
Dikutip Jakarta Insider dari pmjnews.com. Terdakwa anak AGH mendapat vonid hukuman 3,5 tahun penjara.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023 lalu.
Atas vonis tersebut, pihak dari anak AGH mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan putusan yang sama yaitu 3,5 tahun penjara.
Pengacara dari pelaku anak AGH, Mangatta Toding Allo lewat akun Twitternya di @mangatta_.
Mengungkapkan rekaman CCTV saat penganiayaan terhadap David Ozora di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan bahwa rekaman tersebut dimuat ke publik karena menurutnya hakim tidak mempertimbangkan video CCTV tersebut dalam putusan.
"...kami olah untuk publik karena Hakim tidak pertimbangkan dalam putusan," tulisnya.
Ia menyampaikan, bahwa rekaman CCTV yang memiliki durasi sekitar 44 menit tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Dalam utas yang dibuatnya, ia menyanggah bahwa anak AGH merokok dan menonton korban yang dianiaya oleh Mario Dandy.
Video tersebut memperlihatkan bahwa anak AGH merokok sebelum korban dianiaya oleh Mario.
Di video kedua, Mangatta juga menuliskan bantahan bahwa kekasih Mario tersebut terlihat tenang, selfie dan menonton penganiayaan.
Artikel Terkait
Buntut kasus penganiayaan David Ozora, ini yang dilakukan pihak terdakwa anak AG usai divonis Majelis Hakim
Pacar Mario Dandy AG dibela KPAI, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina beri sindiran keras
Dituding keluarga David Ozora bela AG, KPAI beri pembelaan: Setiap anak berhak atas diperlakukan adil
Kisah David Ozora dan si Bonga kucing hitam kesayangannya, berkumpul lagi setelah dua bulan bertaruh nyawa
Ungkap kasus penganiyaan Mario Dandy, ayah David Ozora: MDS paling nanti saya cuma dihukum 2 tahun 8 bulan