- Setelah melakukan pengecekan nomor registrasi di website, pilih “Bayar” untuk mendapatkan kode pembayaran.
- Kamu akan mendapatan kode pembayaran berupa 15 digit BRI virtual account.
- Lakukan pembayaran melalui bank BRI, bank lain, kantor pos, maupun melalui marketplace seperti Tokopedia.
Setelah selesai melakukan pembayaran, ambil barang bukti di Kejaksaan atau tunggu barang bukti dikirim melalui pos jika kamu memilih opsi barang bukti dikirim.
Itulah informasi tentang pelanggaran dan denda serta cara pembayaran denda E Tilang.
Namun pastinya, bila Anda berkendara dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu yang ada, pastinya Anda tidak akan berurusan dengan E Tilang.***
Artikel Terkait
Kabar baik! Polisi akan hapus tilang manual, digantikan dengan ETLE statis dan mobile, hindari penyalahgunaan
Kapolri perintahkan anak buahnya tak ada lagi tilang manual. Begini alasannya
Inilah pelanggaran lalu lintas yang sering terekam ETLE!
Siap-siap! Tilang manual kembali diberlakukan, begini penjelasan polisi
Singgung kepatuhan pengendara, alasan polisi kembali bakal lakukan tilang manual
Dukung tilang manual, Ahmad Sahroni peringatkan polisi: Harus bisa lebih profesional
Marak penipuan berkedok tilang elektronik, Polda Metro Jaya himbau masyarakat waspada