Singgung kepatuhan pengendara, alasan polisi kembali bakal lakukan tilang manual

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 09:53 WIB
Tilang manual akan segera diberlakukan kembali (Dok. NTMC Polri - INDEPENDEN)
Tilang manual akan segera diberlakukan kembali (Dok. NTMC Polri - INDEPENDEN)

JAKARTA INSIDER - Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi tengah mengkaji pemberlakuan tilang manual.

Menurut Irjen Firman ada sejumlah alasan dibalik tilang manual ini akan diberlakukan kembali.

Salah satu alasan polisi akan memberlakukan kembali tilang manual lanjut Firman adalah perilaku berkendara yang tidak kunjung membaik.

Baca Juga: Siap-siap! Tilang manual kembali diberlakukan, begini penjelasan polisi

Ya, Firman mengaku sejak tilang manual ditiadakan, jumlah pelanggar lalu lintas justru meningkat.

Bahkan sejumlah pengendara sengaja mencopot plat nomor kendaraan agar terhindar dari tilang elektronik sebagai pengganti tilang manual.

"Masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ungkap Irjen Firman seperti dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNews, Rabu 3 Januari 2023.

Baca Juga: Bukan gula, penyakit diabetes ternyata berasal dari sini kata dr Zaidul Akbar

Dengan masih banyaknya perilaku pengendara yang tidak patuh lalu lintas, menjadi alasan polisi bakal kembali menerapkan tilang manual.

"Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," tutupnya.

Meski demikian, Firman belum bisa memastikan kapan tilang manual mulai diberlakukan kembali.

Baca Juga: Bikin awet muda hingga cegah penuaan, ini manfaat biji dan kulit semangka yang banyak orang gak tahu

Namun di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tilang manual sudah diberlakukan dengan menyasar sejumlah pengendara pelanggar lalu lintas.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X