Marak penipuan berkedok tilang elektronik, Polda Metro Jaya himbau masyarakat waspada

- Minggu, 19 Maret 2023 | 14:26 WIB
Penipuan dengna modus surat tilang elektronik
Penipuan dengna modus surat tilang elektronik

JAKARTA INSIDER – Beberapa waktu terakhir ramai di media sosial tentang penipuan bukti pelanggaran elektronik (tilang elektronik) yang dikirim melalui aplikasi whatsapp.

Dalam pesan ilang elektronik tersebut, pengirim menyertakan file dalam bentuk Apk (Application Package File) untuk dibuka.

Bila anda termasuk salah satu yang menerima pesan tilang elektronik tersebut, jangan pernah dibuka. Karena itu adalah modus kejahatan penipuan.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek siang hingga malam hari ini, Minggu 19 Maret 2023

Hal ini seperti ditegaskan oleh Polda Metro Jaya yang meminta warga tidak tertipu modus surat tilang elektronik. Khususnya, melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk Apk.

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Imbauan ini dilakukan lantaran pihak polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.

Baca Juga: Wajib tahu! Inilah 7 tips agar pinjol tak sebar data pribadi

Trunoyudo menjelaskan nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," kata dia.

Baca Juga: Jangan dibuang! Bumbu dapur ini bisa sembuhkan mata minus kata dr Zaidul Akbar, begini cara mengolahnya

Mekanisme pengiriman surat tilang ekeltronik

Trunoyudo menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

Halaman:

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X