JAKARTA INSIDER – Saat ini, makin banyak kamera E Tilang Polri yang dipasang di berbagai penjuru jalanan protokol ibukota dan daerah penyangganya, seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Apa sih sesungguhnya E Tilang Polri ini?
E Tilang Polri merupakan digitalisasi proses bukti pelanggaran atau tilang dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Sistem E Tilang memanfaatkan teknologi ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement dan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV atau menggunakan kamera handphone polisi yang sedang berpatroli.
Dengan adanya E Tilang ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.
Pemberlakukan tilang elektronik ini sudah tertuang dalam undang-undang yaitu pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Pasalnya E Tilang tidak bisa mendeteksi pelanggaran seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak melengkapi surat kendaraan.
Menurut informasi yang dikutip dari korlantas.polri.go.id, ada sekitar sepuluh jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui E-Tilang.
Berikut adalah daftar pelanggaran beserta dengan dendanya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
- Menerobos lampu merah, denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
- Tidak menyalakan lampu di waktu siang untuk sepeda motor, denda Rp100 ribu atau kurungan penjara 15 hari
- Boncengan lebih dari 2 orang untuk sepeda motor, denda Rp250 ribu atau kurungan penjara 1 bulan
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, denda Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
- Menggunakan plat nomor palsu, denda Rp5000 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai standar SNI, denda Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan
- Berkendara sambil bermain handphone, denda Rp250 ribu atau kurungan penjara 1 bulan
- Mengemudi melebihi batas kecepatan, denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
- Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
Cara Bayar Denda E-Tilang
Setelah mengecek putusan denda dan memastikan bahwa data pelanggar dan nomor register sudah sesuai, kamu bisa melanjutkan ke pembayaran.
Artikel Terkait
Kabar baik! Polisi akan hapus tilang manual, digantikan dengan ETLE statis dan mobile, hindari penyalahgunaan
Kapolri perintahkan anak buahnya tak ada lagi tilang manual. Begini alasannya
Inilah pelanggaran lalu lintas yang sering terekam ETLE!
Siap-siap! Tilang manual kembali diberlakukan, begini penjelasan polisi
Singgung kepatuhan pengendara, alasan polisi kembali bakal lakukan tilang manual
Dukung tilang manual, Ahmad Sahroni peringatkan polisi: Harus bisa lebih profesional
Marak penipuan berkedok tilang elektronik, Polda Metro Jaya himbau masyarakat waspada