Inilah pelanggaran lalu lintas yang sering terekam ETLE!

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 18:17 WIB
IInilah pelanggaran lalu lintas yang sering terekam ETLE
IInilah pelanggaran lalu lintas yang sering terekam ETLE

JAKARTA INSIDER -  Korlantas Polri mulai menerapkan sistem pengawasan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang elektronik (ETLE) tertinggi mencapai 400. Angka tersebut telah melewati serangkaian verifikasi petugas.

Baca Juga: Kemudahan pembuatan SIM, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai untuk mencegah pungli

Pelanggaran yang terekam ETLE seringkali dilakukan oleh para pengendara antara lain, tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Kebanyakan pelanggaran sabuk pengaman, traffigh light, ganjil genap, menggunakan handphone," terang Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada awak media, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS  di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Kapolri juga menjelaskan sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia. Dengan begitu, sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi.

Baca Juga: Dampak perang Ukraina, Politisi PKS ingatkan pemerintah untuk waspada hadapi ancaman krisis pangan

Perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini juga membantu memulihkan citra kepolisian. Sebab, dia bilang, stigma terkait pungli banyak ditemukan di jalan.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya di ETLE Mobile Apps. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan informasi di aplikasi tersebut apabila terbukti melanggar lalu lintas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X