"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Sedangkan untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c.
Baca Juga: Marak penipuan berkedok tilang elektronik, Polda Metro Jaya himbau masyarakat waspada
Untuk pelaku anak AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Jonathan Latumahina sebut kondisi David sudah semakin baik: Saya tidak akan pernah lupa erangan dia!
AG pacar Mario Dandy resmi ditahan, ayah David unggah video Gus Dur: Selamat bergabung dengan yang lain!
TERBONGKAR SAAT REKONSTRUKSI, David menolak ajakan duel Mario Dandy: Gak sepadanlah, gua kurus kayak gini!
Lantunan Sholawat hingga musik metal, ikhtiar keluarga agar David Ozora segera 'wake up'
Kejati DKI tawarkan perdamaian penganiayaan Mario Dandy Cs, ayah David Ozora ngetwit: Si vis pacem parabellum!
Tawarkan restorative justice pada kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum David: Kejati DKI seolah tak punya empati
Telah sadar dari koma, David Ozora akan menjalani terapi Stem Cell untuk penyembuhan, apa itu?