Mengenal Restorative Justice yang sempat diwacanakan untuk kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy

photo author
- Minggu, 19 Maret 2023 | 21:43 WIB
Muncul wacaran Restorative Justice untuk kasus Mario Dandy terhadap David Ozora. (pmjnews)
Muncul wacaran Restorative Justice untuk kasus Mario Dandy terhadap David Ozora. (pmjnews)

Syarat mendapatkan Restorative Justice

Adapun berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, syarat dalam melakukan restorative justice antara lain:

  1. Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan
  2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
  3. Adanya kesepakatan antara perilaku dan korban
  4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana atau denda, atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
  5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
  6. Tersangka mengganti kerugian korban
  7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Baca Juga: WOW, ternyata segampang ini cara dapat uang dari aplikasi Snack Video, simak tipsnya!

Kejagung sebut RJ kepada Mario Dandy tak layak

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai wacana Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG Pacar Mario Dandy yang akan mendapatkan restorative justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan, pihaknya tak mentolerir aksi penganiayaan terhadap David Ozora tersebut. Sehingga, pemberian restorative justice atau RJ kepada Mario Dandy tidak layak.

Dia menilai yang menjadi dasar untuk tidak menerima RJ seperti tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: TERBARU, daftar 85 PINJOL ILEGAL Maret 2023, waspada jangan sampai terjebak!

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," jelas Ketut.

Adapun untuk anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku AG, mengacu pada undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar mewajibkan penanganan perkara untuk dilakukan upaya diversi.

Dalam hal ini antara AG dengan korban dan keluarga korban ada upaya untuk pemberian maaf dan berdamai.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.

Baca Juga: DAFTAR PINJOL LEGAL 2023 berizin OJK, ada 102 lengkap dengan alamat websitenya!

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya sampai saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas perkara terhadap para tersangka. Dengan telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Youtube KompasTV, hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X