"Hal yang meringankan tidak ada," tegasnya saat membacakan putusan pada Kamis (13/2/2025).
Hakim juga menyebut bahwa tindakan Harvey sangat menyakiti hati rakyat Indonesia, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Di saat ekonomi susah, Terdakwa justru melakukan korupsi," ujar Hakim Teguh.
Baca Juga: 8 tanda anda terkena pelet atau sihir mahabbah, yuk disimak agar tidak jadi korban
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis
Mendengar niat Harvey untuk mengajukan kasasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan siap menghadapi upaya hukum tersebut.
"Tentu kami siap menghadapi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Harli, kasasi adalah hak setiap terdakwa, sehingga pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Harvey.
Baca Juga: Razman Nasution terima sanksi dengan ikhlas, Otto Hasibuan ingatkan pentingnya kode etik
"Itu hak yang bersangkutan, dan kami akan menghadapi sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Dengan situasi ini, perlawanan Harvey Moeis terhadap hukuman 20 tahun masih belum berakhir. Akankah Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut? Atau justru mempertahankan vonis beratnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.***