Razman Arif Nasution kecewa, siap jebloskan Lolly ke penjara karena pengakuan berubah

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 07:30 WIB
Lolly Sudah Bertemu dengan Nikita Mirzani Usai Vadel Dipenjara. (instagram.com/itsofficiallauraa_ofc)
Lolly Sudah Bertemu dengan Nikita Mirzani Usai Vadel Dipenjara. (instagram.com/itsofficiallauraa_ofc)

JAKARTA INSIDER – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menyatakan kekecewaannya terhadap perubahan keterangan yang diberikan oleh Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

Menurut Razman, perubahan ini sangat berdampak pada status hukum Vadel yang kini telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Razman mengungkapkan bahwa Vadel merasa dikhianati dan tidak mendapatkan keadilan akibat perubahan kesaksian dari Lolly.

Baca Juga: 11 ciri anda sudah terkena sihir penghalang jodoh, yuk disimak apa saja

“Saat bertemu, Vadel mengatakan bahwa dia sangat kecewa. Dia merasa tidak diperlakukan dengan adil. Saya sendiri juga heran mengapa keterangan Lolly bisa berubah begitu drastis,” ujar Razman dalam wawancara dengan kanal YouTube Intens Investigasi (19/2).

Razman menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan membuktikan kebenaran di pengadilan. “Kami tidak akan tinggal diam. Keterangan ini akan diuji di persidangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

 

Salah satu isu yang paling disoroti dalam kasus ini adalah dugaan aborsi yang dilakukan oleh Lolly. Dalam kesaksiannya, Lolly mengaku bahwa ia pernah hamil pada Mei 2024 dan menggugurkan kandungannya sendiri dengan meminum obat. Ia juga menyebutkan bahwa saat proses aborsi terjadi, ia melakukan video call dengan Vadel.

Baca Juga: Skandal ijazah palsu! Universitas Ibnu Chaldun tidak mengakui Razman Arif Nasution

Menanggapi hal ini, Razman menegaskan bahwa klaim tersebut harus didukung dengan bukti yang sah.

"Jika benar ada video call, maka harus ada pemeriksaan digital forensik untuk memastikan kebenarannya,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa jika aborsi tersebut memang terjadi, maka Lolly juga bisa dijerat dengan pasal tindak pidana.

“Aborsi tanpa alasan medis yang jelas tetap merupakan pelanggaran hukum. Jika ini terbukti, maka Lolly pun bisa dikenakan sanksi hukum,” lanjut Razman.

Baca Juga: Franky Sibarani dilantik sebagai anggota DPR RI, bawa pengalaman di dunia investasi dan BUMN ke Parlemen

Sementara itu, Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, mengungkapkan bahwa Vadel diduga menggunakan relasi kuasa dan tipu daya untuk menyetubuhi Lolly.

“Berdasarkan penyelidikan, modus yang digunakan adalah relasi kuasa dan manipulasi. Dengan kata lain, Vadel memanfaatkan posisi serta hubungan emosionalnya untuk membujuk dan menekan korban,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X