Tak terima vonis 20 tahun, Harvey Moeis ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 11:42 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

JAKARTA INSIDER – Skandal korupsi PT Timah memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Hukuman ini jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang hanya menjatuhkan 6,5 tahun penjara.

Meski hukumannya bertambah berat, suami Sandra Dewi itu tidak tinggal diam. Tim kuasa hukumnya memastikan mereka akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan keputusan tersebut.

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ujar kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Cristiano Ronaldo bakal kunjungi Kupang dengan jet pribadi, inilah deretan aksi sosialnya di Indonesia

Menurut Andi, saat ini mereka masih menunggu salinan resmi putusan banding sebelum mengajukan kasasi.

"Kami akan pelajari putusan ini secara menyeluruh. Kami ingin melihat pertimbangan-pertimbangannya lebih dalam," tambahnya.

Baca Juga: Prabowo optimis program MBG mampu dorong perputaran uang hingga tingkat desa

Vonis Lebih Berat: 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Uang Pengganti Rp 420 Miliar

Sebelumnya, pada Desember 2024, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga timah di wilayah izin usaha PT Timah periode 2015–2022.

Namun, di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Harvey kini juga harus membayar:
✅ Uang pengganti Rp 420 miliar (naik dari Rp 210 miliar)
✅ Denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan
✅ Jika tak bisa membayar, harta benda disita & dilelang
✅ Jika uang pengganti tak terpenuhi, ditambah 10 tahun penjara

Baca Juga: Kisah tragis Kim Sae ron, dari skandal DUI 2022 hingga kepergian mendadak di 2025

Hakim: "Tidak Ada yang Meringankan Harvey Moeis"

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan bahwa Harvey Moeis tidak mendapatkan satu pun keringanan dalam vonisnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X