JAKARTA INSIDER - Karier Razman Arif Nasution sebagai advokat kini berada dalam ujian berat setelah insiden ricuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Insiden tersebut terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang menyeret namanya bersama Hotman Paris pada 6 Februari 2025.
Akibat dari kejadian itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi etik berat kepada Razman dengan keputusan pemberhentian tetap. Selain itu, Mahkamah Agung juga membekukan berita acara sumpah advokatnya sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi.
Setelah menjalani sidang kode etik selama lebih dari tiga jam di DPN Peradi Bersatu, Razman akhirnya menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka. Dalam wawancara dengan kanal YouTube SelebTube TV (19/2), ia menegaskan bahwa dirinya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Baca Juga: Keutamaan Bulan Ramadhan: Menyambut Bulan Penuh Ampunan dan Berkah bagi Umat Muslim
"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, dan legawa keputusan ini. Saya menyadari bahwa ada banyak hal yang perlu diperbaiki dalam sikap dan tindakan saya sebagai advokat. Ke depan, kami akan berusaha untuk lebih bermartabat, beretika, dan menghormati jalannya persidangan," ujar Razman.
Razman juga menambahkan bahwa sebagai manusia, dirinya tidak terlepas dari kesalahan.
"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa. Saya mengakui kesalahan saya dan berharap ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi saya dan rekan-rekan advokat lainnya," katanya.
Selain menerima sanksi, Razman diwajibkan untuk mengajukan permintaan maaf secara tertulis kepada sejumlah lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung, serta Ketua Majelis dan anggota majelis hakim. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan citra dan tanggung jawab profesionalnya.
Baca Juga: 11 tanda rumah anda sudah terkena kiriman santet atau sihir, yuk disimak
Pentingnya Kode Etik dalam Profesi Advokat
Organisasi advokat DPN Peradi Bersatu sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pembekuan sumpah advokat Razman. Tindakan ini diambil karena dianggap telah mengganggu jalannya persidangan dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris.
Ketua Peradi, Otto Hasibuan, turut menanggapi permasalahan ini dengan menegaskan bahwa setiap advokat harus memegang teguh kode etik profesi.
"Sehebat apa pun seorang advokat, jika ia tidak menjunjung tinggi kode etik, maka ia bisa merugikan kliennya sendiri. Integritas dan etika hukum adalah fondasi utama dalam profesi ini," ujar Otto Hasibuan.
Baca Juga: Menggali Keutamaan Bulan Ramadhan: Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan untuk setiap Muslim.
Artikel Terkait
Kabar gembira! Kim Taeyeon SNSD akan kembali menggelar konser akbar di Jakart dengan tema The Tense, begini cara pesan tiketnya
Tak hanya Taeyeon SNSD, J-Hope BTS pun akan menggelar mega konser bertajuk Hope On The Stage di Jakarta bulan Mei 2025, intip harga tiketnya!
Murka saat ditanya kasus Vadel Badjideh, Razman: Tunggu dulu bos!
Geram, Dewi Perssik peringatkan Nikita Mirzani: Ngapain ikut campur urusan gue
Razman Arif Nasution tak lagi bisa berkutik, Vadel Badjideh kehilangan pengacara dampingi kasusnya