INDONESIA INSIDER – Kontroversi mengenai latar belakang pendidikan Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan setelah Universitas Ibnu Chaldun menegaskan bahwa namanya tidak tercantum dalam daftar mahasiswa maupun alumni mereka.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, yang menegaskan bahwa baik Razman maupun Firdaus Oiwobo tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di universitas tersebut.
“Setelah kami lakukan pengecekan menyeluruh, tidak ada nama Razman Arif Nasution maupun Firdaus Oiwobo dalam arsip mahasiswa atau alumni Universitas Ibnu Chaldun,” ungkap Murtiman dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Unlocked pada Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga: Razman Arif Nasution tak lagi bisa berkutik, Vadel Badjideh kehilangan pengacara dampingi kasusnya
Tak hanya itu, Murtiman juga menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama keduanya. “Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama mereka. Setiap ijazah yang diterbitkan oleh universitas kami selalu melewati prosedur yang ketat dan dilaporkan ke DIKTI,” tambahnya.
Ancaman Hukum Terkait Pemalsuan Ijazah
Penggunaan ijazah palsu tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga termasuk tindak pidana yang diatur dalam hukum Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang terbukti memalsukan atau menggunakan ijazah palsu dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 272 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pemalsuan ijazah, sertifikat kompetensi, atau dokumen akademik lainnya merupakan pelanggaran serius. Hukuman yang sama juga berlaku bagi mereka yang menggunakan gelar akademik, profesi, atau sertifikat palsu untuk kepentingan profesional.
Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Razman pada 2022
Skandal terkait ijazah Razman bukanlah yang pertama kali mencuat. Pada 2022, ia sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Vice President Bidang Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Petrus Bala Pattyona, atas dugaan pemalsuan ijazah dari Universitas Ibnu Chaldun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan adanya laporan tersebut pada Jumat (29/7/2022). Menurut Zulpan, Razman dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan penggunaan akta palsu berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pelapor menerangkan bahwa pada Juni 2022, pihak Kongres Advokat Indonesia menemukan adanya ijazah strata satu dari Universitas Ibnu Chaldun atas nama terlapor yang diduga palsu,” ujar Zulpan dalam keterangannya.
Baca Juga: Ini dia 10 ciri rumah makan yang sudah terkena kiriman sihir, salah satunya ada lalat dan belatung
Artikel Terkait
Lirik lagu terbaru Lady Gaga berjudul Abracadabra, berikan pesan dan sindiran untuk Donald Trump
Viral di TikTok, ini lirik dan arti lagu Taylor Swift berjudul Guilty as Sin
Kabar gembira! Kim Taeyeon SNSD akan kembali menggelar konser akbar di Jakart dengan tema The Tense, begini cara pesan tiketnya
Resmi jadi tersangka dan ditahan, sumpah Vadel Badjideh tak hamili anak Nikita Mirzani terbukti bohong
Razman Arif Nasution tak lagi bisa berkutik, Vadel Badjideh kehilangan pengacara dampingi kasusnya