Tak terima vonis 20 tahun, Harvey Moeis ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 11:42 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

"Hal yang meringankan tidak ada," tegasnya saat membacakan putusan pada Kamis (13/2/2025).

Hakim juga menyebut bahwa tindakan Harvey sangat menyakiti hati rakyat Indonesia, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Di saat ekonomi susah, Terdakwa justru melakukan korupsi," ujar Hakim Teguh.

Baca Juga: 8 tanda anda terkena pelet atau sihir mahabbah, yuk disimak agar tidak jadi korban

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis

Mendengar niat Harvey untuk mengajukan kasasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan siap menghadapi upaya hukum tersebut.

"Tentu kami siap menghadapi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menurut Harli, kasasi adalah hak setiap terdakwa, sehingga pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Harvey.

Baca Juga: Razman Nasution terima sanksi dengan ikhlas, Otto Hasibuan ingatkan pentingnya kode etik

"Itu hak yang bersangkutan, dan kami akan menghadapi sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.

Dengan situasi ini, perlawanan Harvey Moeis terhadap hukuman 20 tahun masih belum berakhir. Akankah Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut? Atau justru mempertahankan vonis beratnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X