JAKARTA INSIDER – Skandal korupsi PT Timah memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Hukuman ini jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang hanya menjatuhkan 6,5 tahun penjara.
Meski hukumannya bertambah berat, suami Sandra Dewi itu tidak tinggal diam. Tim kuasa hukumnya memastikan mereka akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan keputusan tersebut.
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ujar kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Andi, saat ini mereka masih menunggu salinan resmi putusan banding sebelum mengajukan kasasi.
"Kami akan pelajari putusan ini secara menyeluruh. Kami ingin melihat pertimbangan-pertimbangannya lebih dalam," tambahnya.
Baca Juga: Prabowo optimis program MBG mampu dorong perputaran uang hingga tingkat desa
Vonis Lebih Berat: 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Uang Pengganti Rp 420 Miliar
Sebelumnya, pada Desember 2024, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga timah di wilayah izin usaha PT Timah periode 2015–2022.
Namun, di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Harvey kini juga harus membayar:
✅ Uang pengganti Rp 420 miliar (naik dari Rp 210 miliar)
✅ Denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan
✅ Jika tak bisa membayar, harta benda disita & dilelang
✅ Jika uang pengganti tak terpenuhi, ditambah 10 tahun penjara
Baca Juga: Kisah tragis Kim Sae ron, dari skandal DUI 2022 hingga kepergian mendadak di 2025
Hakim: "Tidak Ada yang Meringankan Harvey Moeis"
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan bahwa Harvey Moeis tidak mendapatkan satu pun keringanan dalam vonisnya.
Artikel Terkait
Geram, Dewi Perssik peringatkan Nikita Mirzani: Ngapain ikut campur urusan gue
Resmi jadi tersangka dan ditahan, sumpah Vadel Badjideh tak hamili anak Nikita Mirzani terbukti bohong
Razman Arif Nasution tak lagi bisa berkutik, Vadel Badjideh kehilangan pengacara dampingi kasusnya
Skandal ijazah palsu! Universitas Ibnu Chaldun tidak mengakui Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution kecewa, siap jebloskan Lolly ke penjara karena pengakuan berubah