JAKARTA INSIDER — Indonesia resmi memiliki pabrik nikel sulfat pertama di Taah Air dan terbesar di dunia.
Harita Nickel melalui PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL) afiliasi bisnis dari PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) telah meresmikan operasi produksi nikel sulfat tersebut.
Peresmian operasi produksi nikel sulfat dengan kapasitas 240 ribu ton per tahun tersebut dilakukan di kawasan operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Babad Tanah Jawi: Karya Epik yang Menceritakan Sejarah Jawa
Nikel sulfat adalah bahan utama penyusun prekursor katoda baterai kendaraan listrik.
Peresmian operasi produksi nikel sulfat ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto.
Kamudian dilanjutkan dengan peninjauan operasional produksi nikel sulfat di pabrik dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) PT HPL.
Hadir pula pada acara peresmian tersebut Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik serta jajaran manajemen Harita Group dan Lygend Resources Technology Co. Ltd.
Direktur PT. Halmahera Persada Lygend, Tonny H. Gultom dalam sambutannya menyatakan Harita Nickel melalui PT HPL yang berkolaborasi dengan Lygend Resources Technology Co., Ltd.
PT. Halmahera Persada Lygend kembali mencatatkan sejarah baru setelah di Juni 2021 menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik dan menjadi industri pionir di Indonesia.
"Pada hari ini kami kembali menancapkan tonggak sejarah baru di mana Bapak dan Ibu sekalian akan menjadi saksi peresmian dari pabrik nikel-sulfat (NiSO4.6H2O) yang juga diproduksi PT Halmahera Persada Lygend," ujar Tonny.
Pabrik nikel sulfat yang berdiri di Pulau Obi ini, diklaim Tonny akan menjadi pabrik pertama di Indonesia yang memproduksinya sekaligus menjadi yang terbesar di dunia dari sisi kapasitas produksi.
Artikel Terkait
Tak terima karena mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat, Irjen Pol Teddy Minahasa ajukan banding
Moeldoko ajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas Partai Demokrat, benarkah Presiden Jokowi setuju ?
Teddy Minahasa ajukan banding usai dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Polri: Kita hargai...
Buntut kasus TPPU dan gratifikasi, KPK menyita aset Rafael Alun Trisambodo: Ada mobil, moge, rumah mewah...
Cek seberapa tua jiwa kamu, berikut 10 tes psikologi untuk melihat kedewasaan mentalmu!