JAKARTA INSIDER - Teddy Minahasa telah menjalani sidang etik pada Selasa (30/5/2023) kemarin selama 13 jam.
Hasil putusan dari sidang etik tersebut yakni eks Kapolda Sumatera Barat ini dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Teddy Minahasa diberi sanksi tersebut lantaran diduga telah terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (1/6/2023), menanggapi putusan sidang etik tersebut, Teddy Minahasa memilih untuk mengajukan banding.
Pengajuan banding tersebut tentu mendapat respon dari Polri yang telah menjatuhi sanksi PTDH kepada Teddy Minahasa.
Seperti yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan bahwa pihaknya menghormati pilihan Teddy Minahasa untuk mengajukan banding.
Ramadhan juga menuturkan bahwa Polro akan menindaklanjuti permintaan dari Teddy Minahasa tersebut.
"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," ujar Ramadhan, Rabu (31/5/2023).
Ramadhan juga menyampaikan bahwa pengajuan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa akan dipelajari terlebih dahulu.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mempelajarinya sebelum pengajuan banding tersebut direalisasikan lewat persidangan.
"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," ujarnya.
Artikel Terkait
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, Ketua Kompolnas: Vonis berat pantas untuk perwira tinggi polisi
Teddy Minahasa bebas dari hukuman mati, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan vonis seumur hidup
Peran AKBP Dody Prawiranegara mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Buntut kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy Minahasa jalani sidang etik selama 13 jam, begini hasilnya
Tak terima karena mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat, Irjen Pol Teddy Minahasa ajukan banding