Penggemar iPhone boleh bergembira! Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita: Apple Rencana Investasi USD 1 Miliar Bangun Pabrik AirTag di Batam

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 15:22 WIB
Perusahaan produsen iPhone Apple telah sepakat investasi USD 1 miliar di Indonesia untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Dengan demikian, pemerintah akan mengizinkan Apple memasarkan iPhone 16 di tanah air. (Apple)
Perusahaan produsen iPhone Apple telah sepakat investasi USD 1 miliar di Indonesia untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Dengan demikian, pemerintah akan mengizinkan Apple memasarkan iPhone 16 di tanah air. (Apple)

Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah kami sampaikan sebelumnya kepada media.

Baca Juga: Kasus mengerikan dari seorang nenek psikopat asal Rusia yang suka memakan tubuh korbannya

Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple.

Angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria yang mencakup 6 hal.

Pertama, perbandingan investasi Apple di negara lain. Kedua, keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Memasuki Fase Populasi Menua, 12 Persen Penduduk Masuk Kategori Lansia, Jumlahnya Segini

Ketiga, penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara. Keempat, penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem.

Kelima, penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024).

Keenam, penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Himbau Masyarakat Tidak Panik Soal Potensi Penyebaran HMPV: Bukan virus baru, ditemukan hampir sepanjang tahun

Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai USD10 juta, Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi.

Sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut. Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi.

Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3.

Baca Juga: Taeyeon SNSD akan kembali menggelar konser di Jakarta tanggal 12 April 2025, segera amankan tiketmu, begini cara pesannya!

Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: Kemenperin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Fakta China Hidup di Teknologi Masa Depan

Selasa, 23 September 2025 | 15:59 WIB

Daftar Jet Tempur Tercepat di Dunia, Rusia Paling Unggul

Minggu, 21 September 2025 | 09:44 WIB
X