Sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK.
Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia.
Menperin memberikan perhatian bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni (fixed capex seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin) dan tidak termasuk nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah.
Menperin menyampaikan bahwa jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku.
Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan. ***
Artikel Terkait
Hacker retas aplikasi JAKI setelah Anies Baswedan bahas di debat Capres, inilah respon JAKI
CEK 3 lokasi SPKLU di Jakarta, hadirnya PLN EYE jadi solusi canggih permudah pengguna kendaraan listrik
Y2Mate.band: Teman Terbaik Anda untuk Mendownload Video dari YouTube
Pesawat Rusia Azimuth Airlines terbakar saat mendarat di Turki, 95 orang dievakuasi
Perang melawan Afghanistan, ini deretan senjata yang digunakan oleh Militer Pakistan, ada yang buatan Ukraina!