Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers.
Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.
Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).***
Artikel Terkait
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra meninggal dunia di Malaysia, berikut riwayat pendidikannya
Lindungi produk jurnalistik, Dewan Pers dan Bareskrim Polri tandatangani perjanjian kerjasama
Keren! Promedia ikut menyemarakkan Peringatan Hari Pers Nasional 2023 dengan menggelar seminar
Ini alasan Presiden Jokowi menyebut dunia pers sedang tidak baik baik saja dalam puncak peringatan HPN 2023
Jadi pembicara di Hari Pers Nasional 2023, Google menyoroti kerja sama dengan industri berita