SMSI dukung penuh dibukanya draf Perpres Media Berkelanjutan ke publik: Jangan sampai ada pihak yang dirugikan

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 15:27 WIB
Ketum SMSI Firdaus tanggapi soal Perpres Media Berkelanjutan. (Dok. smsindonesia.co)
Ketum SMSI Firdaus tanggapi soal Perpres Media Berkelanjutan. (Dok. smsindonesia.co)

Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers.

Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.

Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: smsindonesia.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X