Sebelumnya diberitakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy Sambo berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dihadapan Ferdy Sambo.***
Artikel Terkait
Proses hukum masih bergulir, masa penahanan Ferdy Sambo kembali diperpanjang lagi hingga 30 hari ke depan
Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada 13 Februari 2023, Benarkah? Ini fakta sebenarnya
Menanti vonis, Ferdy Sambo tampak tegang, Ibu Brigadir J memangku foto mendiang anak
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Sah! Majelis hakim resmi jatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo
Tak ada peringanan, Ferdy Sambo diputus hukuman mati