Proses hukum masih bergulir, masa penahanan Ferdy Sambo kembali diperpanjang lagi hingga 30 hari ke depan

- Minggu, 5 Februari 2023 | 20:24 WIB
Ferdy Sambo saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan FS diperpanjang hinga 30 hari ke depan.
Ferdy Sambo saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan FS diperpanjang hinga 30 hari ke depan.

JAKARTA INSIDER – Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua (terhadap Ferdy Sambo) sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 5/2/2023.

Dengan penetapan ini, maka masa penahanan Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari-8 Maret 2023.

Baca Juga: Ternyata ini alasan AS dan Inggris enggan kirim jet tempur ke Ukraina

Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Baca Juga: Cuaca ekstrem akan terjadi sepekan ke depan, BMKG ingatkan sejumlah daerah untuk waspada

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sudah melewati tahap pembacaan duplik. Pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Baca Juga: Mengenal tradisi Cap Go Meh yang dirayakan etnis Tionghoa 15 hari setelah tahun baru Imlek

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X